Sunan an-Nasai Hadits 1074 - Berdiri Tegak Sempurna Sebelum Turun Bersujud
Jangan Terburu Sujud Sebelum I'tidal Sempurna
Sunan an-Nasai : 1074
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1074
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ يُوسُفَ وَهُوَ ابْنُ مَاهَكَ يُحَدِّثُ عَنْ حَكِيمٍ قَالَ بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا أَخِرَّ إِلَّا قَائِمًا
Hakim Diriwayatkan dari:
Aku berbai'at kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk tidak turun menuju sujud kecuali jika betul-betul telah berada dalam posisi berdiri tegak (dalam shalat).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wajib hukumnya untuk menegakkan badan lurus secara sempurna seusai tubuh bangkit meninggalkan posisi rukuk.
- Tidak dibenarkan untuk berlaku tergesa-gesa menukik ke bawah menuju sujud ketika posisi i'tidal belum terselesaikan dengan tuntas.
- Menjaga keteraturan waktu diam dalam setiap gerakan shalat adalah sebentuk ketundukan batin yang disukai oleh Allah.
