Sunan an-Nasai Hadits 1076 - Tidak Mengangkat Tangan Ketika Akan Bersujud
Aturan Mengangkat Tangan: Dikecualikan Saat Gerakan Sujud
Sunan an-Nasai : 1076
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1076
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْكُوفِيُّ الْمُحَارِبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ وَكَانَ لَا يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السُّجُودِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika berdiri untuk shalat maka beliau mengangkat kedua tangannya. Begitu juga saat ruku' dan saat mengangkat kepala dari ruku', tetapi beliau tidak melakukan hal tersebut saat sujud.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Waktu ideal untuk menyunnahkan pengangkatan kedua tangan di dalam shalat adalah pada saat takbiratul ihram, ingin rukuk, dan bangun dari rukuk.
- Menurut kesaksian terkuat dari sisi Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad tidak mengiringi gerakan menuju sujud dan bangkit sujud dengan menaikkan tangan.
- Memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam merapikan tata krama gerak tubuh agar tidak kelebihan gerak di titik-titik yang tidak disyariatkan.
