Sunan an-Nasai Hadits 390 - Posisi Imam Shalat Jenazah Wanita

Aturan Posisi Berdiri Imam dalam Shalat Jenazah Wanita

Sunan an-NasaiNomor Hadis 390

أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ كَعْبٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ فِي وَسَطِهَا

Samurah Diriwayatkan dari:

Aku shalat (jenazah) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atas mayit Ummu Ka'ab -yang meninggal dunia dalam keadaan nifas (haidl)- maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri shalat (menghadap) di tengah-tengahnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam mengatur tata cara yang detail mengenai posisi berdiri imam yang berbeda antara shalat jenazah pria dan wanita.
  • Saat menyalatkan jenazah perempuan, imam sangat disunahkan berdiri searah dengan arah pinggang atau bagian tengah tubuhnya.
  • Seorang muslimah yang wafat di masa nifas berhak mendapatkan doa dan penghormatan lewat shalat jenazah layaknya orang suci.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami