Sunan an-Nasai Hadits 390 - Posisi Imam Shalat Jenazah Wanita
Aturan Posisi Berdiri Imam dalam Shalat Jenazah Wanita
Sunan an-Nasai : 390
Sunan an-NasaiNomor Hadis 390
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ حُسَيْنٍ يَعْنِي الْمُعَلِّمَ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أُمِّ كَعْبٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصَّلَاةِ فِي وَسَطِهَا
Samurah Diriwayatkan dari:
Aku shalat (jenazah) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atas mayit Ummu Ka'ab -yang meninggal dunia dalam keadaan nifas (haidl)- maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri shalat (menghadap) di tengah-tengahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam mengatur tata cara yang detail mengenai posisi berdiri imam yang berbeda antara shalat jenazah pria dan wanita.
- Saat menyalatkan jenazah perempuan, imam sangat disunahkan berdiri searah dengan arah pinggang atau bagian tengah tubuhnya.
- Seorang muslimah yang wafat di masa nifas berhak mendapatkan doa dan penghormatan lewat shalat jenazah layaknya orang suci.
