Hadis 391

Sunan an-NasaiNomor Hadis 391

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ الْمُنْذِرِ عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ وَكَانَتْ تَكُونُ فِي حَجْرِهَا أَنَّ امْرَأَةً اسْتَفْتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ فَقَالَ حُتِّيهِ وَاقْرُصِيهِ وَانْضَحِيهِ وَصَلِّي فِيهِ

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hamad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Mundzir] dari [Asma' binti Abu Bakar] -dan dia berada di kamarnya- bahwa ada seorang perempuan meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang darah haidl yang mengenai pakaian, Beliau bersabda: "Gosoklah dengan ujung jari, kemudian cucilah dengan air. Lalu shalatlah dengan kain tersebut."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami