Sunan an-Nasai Hadits 1185 - Aturan Mengikuti Imam dalam Shalat
Kewajiban Makmum Menyesuaikan Gerakan dengan Imam Saat Shalat
Sunan an-Nasai : 1185
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1185
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ وَأَبُو بَكْرٍ يُكَبِّرُ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا فَرَآنَا قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ إِنْ كُنْتُمْ آنِفًا تَفْعَلُونَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُمْ قُعُودٌ فَلَا تَفْعَلُوا ائْتَمُّوا بِأَئِمَّتِكُمْ إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا
Jabir Diriwayatkan dari:
Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sakit, kami shalat di belakangnya dan beliau dalam keadaan duduk, sedangkan Abu Bakar memperdengarkan takbirnya kepada orang-orang, maka beliau menoleh kepada kami dan melihat kami dalam keadaan berdiri. Beliau lalu mengisyaratkan kepada kami agar kami shalat dengan duduk.Setelah salam (selesai) beliau bersabda: 'Jika kalian seperti tadi, maka kalian melakukan perbuatan orang-orang Persia dan Romawi: mereka berdiri kepada raja-raja mereka yang sedang duduk. Janganlah kalian melakukan hal itu. Ikutilah imam-imam kalian, jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah dengan berdiri, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah dengan duduk'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang makmum diwajibkan secara penuh untuk mengikuti kondisi dan gerakan imam dalam shalat berjamaah.
- Apabila imam memimpin shalat dalam posisi duduk karena ada halangan, seluruh makmum harus ikut shalat sambil duduk.
- Agama Islam melarang sikap pengkultusan yang berlebihan seperti kebiasaan berdiri untuk menghormati raja yang duduk.
- Boleh ada satu jamaah yang bertugas membantu menyuarakan takbir imam agar didengar oleh barisan yang paling belakang.
