Sunan an-Nasai Hadits 1186 - Menoleh Sekilas Saat Shalat
Batasan Menoleh ke Arah Kanan dan ke Kiri dalam Shalat
Sunan an-Nasai : 1186
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1186
أَخْبَرَنَا أَبُو عَمَّارٍ الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ بْنُ أَبِي هِنْدٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَلْتَفِتُ فِي صَلَاتِهِ يَمِينًا وَشِمَالًا وَلَا يَلْوِي عُنُقَهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menoleh ke kanan dan ke kiri dalam shalatnya, dan beliau tidak memutar lehernya ke belakang punggungnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada kelonggaran bagi seseorang untuk sekadar melirik atau menoleh ringan ke kanan dan kiri jika sangat dibutuhkan.
- Memutar leher sepenuhnya sampai melihat ke arah arah belakang punggung sangat dilarang dalam pelaksanaan shalat.
- Tubuh utama khususnya pada bagian dada harus selalu dijaga agar tetap tegak lurus menghadap ke arah kiblat.
- Gerakan wajah yang ringan dan sekilas tidak akan secara otomatis membatalkan ibadah shalat yang dikerjakan.
