Sunan an-Nasai Hadits 1208 - Dalil Sujud Perbaikan Saat Lupa Shalat
Solusi Saat Lupa Gerakan Duduk Dalam Shalat
Sunan an-Nasai : 1208
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1208
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ابْنِ بُحَيْنَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَامَ فِي الصَّلَاةِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ التَّسْلِيمِ
Abdullah bin Buhainah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Abdurrahman bin Hurmuz] dari ['Abdullah bin Buhainah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwaBeliau pernah berdiri pada shalat padahal mestinya ia duduk, dan beliau sujud dua kali saat duduk sebelum salam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lupa melakukan gerakan pertengahan shalat seperti tasyahud awal tidak serta merta membuat shalat seseorang menjadi batal.
- Melakukan sujud sahwi merupakan kemudahan yang diberikan syariat Islam untuk menambal kekurangan tanpa mengulangi dari awal.
- Pelaksanaan waktu sujud sahwi untuk kasus karena ada gerakan sunnah yang ditinggalkan umumnya dilakukan tepat sebelum salam.
