Hadis 1223
Sunan an-Nasai : 1223
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1223
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُفَضَّلٌ وَهُوَ ابْنُ مُهَلْهَلٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَرْفَعُهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الَّذِي يَرَى أَنَّهُ الصَّوَابُ فَيُتِمَّهُ ثُمَّ يَعْنِي يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ وَلَمْ أَفْهَمْ بَعْضَ حُرُوفِهِ كَمَا أَرَدْتُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Mufadldlal bin Muhalhal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari ['Abdullah] dia menisbatkan hadits ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka pedomanilah yang diyakini, yang dianggapnya benar, lalu sempurnakanlah, kemudian -yakni- sujudlah dua kali." Aku -perawi- tidak mengerti lagi kepastian redaksinya sebagaimana yang aku inginkan.
