Sunan an-Nasai Hadits 1224 - Pedoman Ragu Shalat dan Sujud Setelah Selesai
Solusi Mengatasi Bimbang Rakaat Shalat
Sunan an-Nasai : 1224
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1224
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ الْمُخَرِّمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا يَفْرُغُ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka pedomanilah yang diyakini, dan sujudlah dua kali setelah selesai."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jangan biarkan rasa ragu menguasai pikiranmu saat menghadap Allah.
- Berpedoman pada keyakinan yang kuat dapat menyelamatkan kekhusyukan ibadah.
- Lakukan dua kali sujud setelah seluruh proses shalat selesai sebagai penebus kebimbangan.
