Sunan an-Nasai Hadits 1240 - Sujud Sahwi Alqamah
Hadits Alqamah dan Praktik Sujud Sahwi Setelah Berbicara
Sunan an-Nasai : 1240
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1240
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَالِكِ بْنِ مِغْوَلٍ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ سَهَا عَلْقَمَةُ بْنُ قَيْسٍ فِي صَلَاتِهِ فَذَكَرُوا لَهُ بَعْدَ مَا تَكَلَّمَ فَقَالَ أَكَذَلِكَ يَا أَعْوَرُ قَالَ نَعَمْ فَحَلَّ حُبْوَتَهُ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْ السَّهْوِ وَقَالَ هَكَذَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَسَمِعْتُ الْحَكَمَ يَقُولُ كَانَ عَلْقَمَةُ صَلَّى خَمْسًا
Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:
[Alqamah bin Qais] pernah lupa saat shalat, maka orang-orang mengingatkannya setelah ia berbicara. Dia pun berkata: 'Apakah demikian wahai A'war?'. A'war menjawab: 'Ya'. Lalu ia melepas serbannya dan sujud sahwi dua kali. Kemudian ia berkata: 'Beginilah dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya'.Aku mendengar Al Hakam berkata bahwa Alqamah shalat lima rakaat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang sangat diperbolehkan untuk berbincang sejenak setelah shalat selesai guna mengecek hitungan shalatnya.
- Perbaikan shalat dengan sujud dua kali tetap diakui sah walau pelakunya sudah membongkar atribut pakaian luarnya.
- Kesungguhan beribadah umat Islam terletak teguh pada seberapa teliti kita berpedoman pada langkah dan contoh Nabi.
