Sunan an-Nasai Hadits 125 - Mengusap Kaos Kaki Saat Berwudhu
Bolehkah Mengusap Kaos Kaki dan Sandal Saat Wudhu?
Sunan an-Nasai : 125
Sunan an-NasaiNomor Hadis 125
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُذَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ مَا نَعْلَمُ أَحَدًا تَابَعَ أَبَا قَيْسٍ عَلَى هَذِهِ الرِّوَايَةِ وَالصَّحِيحُ عَنْ الْمُغِيرَةِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Al Mughirah bin Syu'bah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kedua kaos kakinya dan kedua sandalnya. Abdurrahman berkata: "kami tidak mengetahui seorangpun yang mengikuti Abu Qais mengenai riwayat ini, dan yang benar adalah dari Al Mughirah bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kedua khufnya (sepatunya).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat perbedaan riwayat mengenai kebolehan mengusap kaos kaki dan sandal saat wudhu.
- Ulama hadits sangat teliti dalam memastikan kebenaran suatu riwayat, seperti koreksi terhadap riwayat Abu Qais.
- Riwayat yang paling kuat dan disepakati menyebutkan bahwa Rasulullah mempraktikkan mengusap khuf (sepatu dari kulit).
