Sunan an-Nasai Hadits 126 - Batas Waktu Mengusap Khuf Musafir

Batas Waktu 3 Hari 3 Malam Mengusap Sepatu Bagi Musafir

Sunan an-NasaiNomor Hadis 126

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ رَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ

Shafwan bin 'Assal Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada kami bila dalam perjalanan, untuk tidak melepas khuf (sepatu-sepatu) kami selama tiga hari tiga malam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memberikan kemudahan yang besar bagi orang yang bepergian jauh dalam urusan bersuci.
  • Musafir memiliki batas waktu mengusap sepatu secara sah selama tiga hari tiga malam berturut-turut.
  • Keringanan ini adalah bukti nyata bahwa syariat Islam dirancang agar mudah diamalkan dalam berbagai situasi tersulit sekalipun.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami