Sunan an-Nasai Hadits 126 - Batas Waktu Mengusap Khuf Musafir
Batas Waktu 3 Hari 3 Malam Mengusap Sepatu Bagi Musafir
Sunan an-Nasai : 126
Sunan an-NasaiNomor Hadis 126
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ رَخَّصَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ
Shafwan bin 'Assal Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan kepada kami bila dalam perjalanan, untuk tidak melepas khuf (sepatu-sepatu) kami selama tiga hari tiga malam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberikan kemudahan yang besar bagi orang yang bepergian jauh dalam urusan bersuci.
- Musafir memiliki batas waktu mengusap sepatu secara sah selama tiga hari tiga malam berturut-turut.
- Keringanan ini adalah bukti nyata bahwa syariat Islam dirancang agar mudah diamalkan dalam berbagai situasi tersulit sekalipun.
