Sunan an-Nasai Hadits 127 - Aturan Usap Sepatu Kecuali Junub
Kapan Keringanan Mengusap Sepatu Dibatalkan?
Sunan an-Nasai : 127
Sunan an-NasaiNomor Hadis 127
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرُّهَاوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَمَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ وَزُهَيْرٌ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ وَسُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ قَالَ سَأَلْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ عَنْ الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا مُسَافِرِينَ أَنْ نَمْسَحَ عَلَى خِفَافِنَا وَلَا نَنْزِعَهَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ
Zirr Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Shafwan bin Assal] tentang mengusap kedua sepatu, ia menjawab: "Bila kami dalam perjalanan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami mengusap sepatu kami, dan tidak melepasnya selama tiga hari baik itu saat buang air besar atau buang air kecil, atau tidur, kecuali karena junub."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengusap sepatu saat wudhu tetap sah dilakukan meskipun setelah buang air atau tidur.
- Orang yang dalam keadaan junub wajib melepas sepatu untuk melakukan mandi besar, keringanan usap sepatu tidak berlaku.
- Batas keringanan bagi musafir tetap terjaga di angka tiga hari tiga malam selama ia tidak terkena hadats besar.
