Sunan an-Nasai Hadits 128 - Beda Usap Sepatu Mukim dan Musafir
Batas Waktu Mengusap Khuf Bagi Musafir dan Mukim
Sunan an-Nasai : 128
Sunan an-NasaiNomor Hadis 128
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا الثَّوْرِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ الْمُلَائِيِّ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ عَنْ شُرَيْحِ بْنِ هَانِئٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ يَعْنِي فِي الْمَسْحِ
Ali Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi yang bermukim (menetap) -yakni dalam hal mengusap sepatu-.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang menetap (mukim) boleh mengusap sepatu sebagai ganti cuci kaki dengan batas maksimal satu hari satu malam.
- Musafir mendapat tambahan waktu yang lebih lama yaitu tiga hari tiga malam karena beban perjalanannya.
- Syariat Islam selalu menyesuaikan beban aturan dengan kondisi serta kemampuan umatnya secara proporsional.
