Sunan an-Nasai Hadits 1316 - Wanita Pulang Lebih Dulu Setelah Shalat Jamaah

Adab Kepulangan Jamaah Wanita dan Pria Usai Shalat di Masjid

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1316

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ أَخْبَرَتْنِي هِنْدُ بِنْتُ الْحَارِثِ الْفِرَاسِيَّةُ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنْ الصَّلَاةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنْ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ

Ummu Salamah Diriwayatkan dari:

Para wanita pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam bila telah mengucapkan salam dari shalatnya maka mereka berdiri dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam dan para sahabatnya (duduk). Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam berdiri maka mereka juga berdiri.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengatur waktu kepulangan antara jamaah pria dan wanita untuk mencegah campur baur (ikhtilat) di pintu keluar.
  • Dianjurkan bagi jamaah wanita untuk segera beranjak pulang setelah shalat jika tidak ada keperluan mendesak.
  • Makmum laki-laki dianjurkan menunggu dan mengikuti pergerakan imam setelah selesai shalat jamaah.
  • Agama Islam sangat peduli pada tata tertib, kenyamanan, dan kehormatan ruang publik bagi wanita.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami