Sunan an-Nasai Hadits 1317 - Bolehnya Beranjak Segera Usai Shalat Subuh
Kelonggaran untuk Segera Beranjak Setelah Menyelesaikan Shalat
Sunan an-Nasai : 1317
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1317
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِي يَعْلَى بْنُ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ صَلَّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فَلَمَّا صَلَّى انْحَرَفَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Ya'la bin 'Atha] dari [Jabir bin Yazid bin Al Aswad] dari [bapaknya] bahwa ia pernah shalat subuh bersama Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam, dan setelah shalat ia segera beranjak pergi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan untuk langsung beranjak dan pergi setelah menyelesaikan shalat jika memang ada keperluan.
- Tidak ada kewajiban mutlak bagi jamaah untuk terus duduk di tempat shalat setelah salam diucapkan.
- Agama Islam memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi setiap orang dalam menjalankan ibadah harian.
