Sunan an-Nasai Hadits 1345 - Wanita Shalat Berjamaah
Para Wanita yang Ikut Shalat Subuh di Masjid Bersama Nabi
Sunan an-Nasai : 1345
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1345
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النِّسَاءُ يُصَلِّينَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَجْرَ فَكَانَ إِذَا سَلَّمَ انْصَرَفْنَ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ فَلَا يُعْرَفْنَ مِنْ الْغَلَسِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Para wanita shalat fajar bersama Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, dan bila beliau mengucapkan salam maka para wanita segera pulang seraya mengikatkan kain di kepalanya. Lalu mereka kembali -pulang- tanpa bisa dikenali karena masih gelap.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para wanita diperbolehkan untuk ikut shalat Subuh berjamaah di masjid bersama laki-laki.
- Wanita muslimah dianjurkan untuk menjaga kesopanan dan menutup diri saat keluar untuk beribadah.
- Rasulullah biasanya melaksanakan shalat Subuh berjamaah saat keadaan langit masih sangat gelap.
