Hadis 1354

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1354

أَخْبَرَنِي مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْمُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Telah mengabarkan kepadaku [Mahmud bin Ghailan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Mufadhdhal bin Fadhalah] dari ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Bukair bin Al Asyaj] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari [Hafshah] -istri Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam- bahwa Nabi Shallallahu 'Alahi Wa Sallam bersabda: "Mendatangi shalat Jum'at hukumnya wajib bagi setiap (muslim) yang sudah baligh (dewasa)."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami