Sunan an-Nasai Hadits 1374 - Waktu Shalat Jumat di Masa Nabi
Waktu Pelaksanaan Shalat Jumat di Awal Waktu Bersama Rasulullah
Sunan an-Nasai : 1374
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1374
أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ يَعْلَى بْنِ الْحَارِثِ قَالَ سَمِعْتُ إِيَاسَ بْنَ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ ثُمَّ نَرْجِعُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ فَيْءٌ يُسْتَظَلُّ بِهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib bin Yusuf] dia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Abdurrahman] dari [Ya'la bin Al Harits] dia berkata: aku mendengar [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] menceritakan dari [bapaknya] dia berkata: "Kami shalat Jum'at bersama Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam, kemudian kami pulang, dan tembok sudah tidak mempunyai bayangan untuk berteduh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah biasa melaksanakan ibadah shalat Jumat tepat di awal waktu siang hari.
- Menyegerakan shalat Jumat adalah sebuah kebiasaan baik yang dicontohkan langsung pada zaman kenabian.
- Kondisi siang yang terik tidak menghalangi para sahabat untuk hadir dan menunaikan shalat berjamaah tepat waktu.
