Sunan an-Nasai Hadits 1382 - Larangan Melangkahi Pundak Jamaah
Teguran Nabi Bagi Orang yang Melangkahi Pundak Jamaah di Hari Jumat
Sunan an-Nasai : 1382
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1382
أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ صَالِحٍ عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا إِلَى جَانِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ
Abdullah bin Busr Diriwayatkan dari:
Aku pernah duduk disampingnya pada hari Jum'at, lalu ia berkata: 'Ada seorang laki-laki datang dengan melangkahi pundak orang-orang (jamaah), maka Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: 'Duduklah, kamu telah mengganggu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memaksakan diri masuk barisan depan dengan melangkahi pundak jamaah lain dilarang karena merusak ketertiban.
- Tindakan sekecil apa pun yang bisa mengganggu kenyamanan saudara seiman ketika berada di dalam masjid tidak dibenarkan.
- Keterlambatan harusnya disikapi dengan duduk tenang di tempat yang kosong tanpa mencari-cari celah memaksakan diri.
