Sunan an-Nasai Hadits 1382 - Larangan Melangkahi Pundak Jamaah

Teguran Nabi Bagi Orang yang Melangkahi Pundak Jamaah di Hari Jumat

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1382

أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ صَالِحٍ عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ قَالَ كُنْتُ جَالِسًا إِلَى جَانِبِهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ

Abdullah bin Busr Diriwayatkan dari:

Aku pernah duduk disampingnya pada hari Jum'at, lalu ia berkata: 'Ada seorang laki-laki datang dengan melangkahi pundak orang-orang (jamaah), maka Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: 'Duduklah, kamu telah mengganggu.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Memaksakan diri masuk barisan depan dengan melangkahi pundak jamaah lain dilarang karena merusak ketertiban.
  • Tindakan sekecil apa pun yang bisa mengganggu kenyamanan saudara seiman ketika berada di dalam masjid tidak dibenarkan.
  • Keterlambatan harusnya disikapi dengan duduk tenang di tempat yang kosong tanpa mencari-cari celah memaksakan diri.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami