Sunan an-Nasai Hadits 1383 - Kewajiban Tahiyatul Masjid
Kewajiban Shalat Dua Rakaat Meski Nabi Sedang di Atas Mimbar
Sunan an-Nasai : 1383
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1383
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْحَسَنِ وَيُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ وَاللَّفْظُ لَهُ قَالَا حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ لَهُ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ فَارْكَعْ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki datang, sementara Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam sedang berada diatas mimbar pada hari Jum'at, maka beliau bertanya: 'Sudahkah kamu shalat dua rakaat? ' Ia menjawab, 'Belum'. Beliau bersabda: 'Shalatlah'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melakukan ibadah shalat dua rakaat sebelum duduk merupakan wujud penghormatan mutlak bagi bangunan tempat ibadah.
- Bahkan saat pemimpin sedang berpidato di mimbar, teguran mengenai syariat tetap bisa dilakukan untuk kebaikan umat.
- Waktu pelaksanaan shalat ini tetap dinilai sah walaupun bertepatan dengan berjalannya proses wejangan dari mimbar.
