Sunan an-Nasai Hadits 1398 - Kewajiban Berdiri Saat Khutbah
Kewajiban Berdiri Saat Menyampaikan Khutbah Jumat
Sunan an-Nasai : 1398
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1398
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ جَالَسْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَا رَأَيْتُهُ يَخْطُبُ إِلَّا قَائِمًا وَيَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ الْخُطْبَةَ الْآخِرَةَ
Jabir bin Samurah Diriwayatkan dari:
Aku pernah duduk bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku tidak pernah melihatnya khutbah kecuali dengan berdiri, lalu duduk, kemudian berdiri lagi untuk khutbah yang terakhir.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berdiri saat menyampaikan khutbah Jumat adalah bagian dari rukun ibadah bagi khatib yang masih mampu secara fisik.
- Terdapat kewajiban melakukan jeda berupa duduk sebentar di antara khutbah pertama dan khutbah kedua.
- Menyampaikan khutbah secara utuh sambil berdiri adalah sunnah pasti yang dicontohkan langsung oleh utusan Allah.
