Sunan an-Nasai Hadits 1397 - Khutbah Jumat yang Singkat
Khutbah Jumat yang Singkat dan Shalat yang Panjang
Sunan an-Nasai : 1397
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1397
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ غَزْوَانَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ عُقَيْلٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ الذِّكْرَ وَيُقِلُّ اللَّغْوَ وَيُطِيلُ الصَّلَاةَ وَيُقَصِّرُ الْخُطْبَةَ وَلَا يَأْنَفُ أَنْ يَمْشِيَ مَعَ الْأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ فَيَقْضِيَ لَهُ الْحَاجَةَ
Abdullah bin Abu Aufa Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu memperbanyak dzikir dan sedikit melakukan perbuatan sia-sia. Beliau juga memperpanjang shalat dan mempersingkat khutbah, serta tidak sungkan untuk berjalan bersama para janda dan orang-orang miskin lalu memenuhi kebutuhannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dianjurkan bagi seorang penceramah untuk memendekkan khutbah Jumat agar jamaah lebih mudah fokus dan tidak jenuh.
- Memperpanjang bacaan dalam shalat serta memendekkan durasi khutbah merupakan tanda pemahaman agama yang mendalam.
- Tokoh agama atau pemimpin didorong untuk selalu ramah dan mau turun tangan membantu langsung kesulitan hidup janda dan kaum miskin.
