Sunan an-Nasai Hadits 152 - Hukum Keluar Air Madzi
Hukum Keluar Air Madzi Mengharuskan Berwudhu
Sunan an-Nasai : 152
Sunan an-NasaiNomor Hadis 152
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَيَّاشٍ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكَانَتْ ابْنَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتِي فَاسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَهُ فَقُلْتُ لِرَجُلٍ جَالِسٍ إِلَى جَنْبِي سَلْهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ فِيهِ الْوُضُوءُ
Ali Diriwayatkan dari:
Aku laki-laki yang gampang keluar Madzi-nya, dan anak perempuan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah istriku, maka aku malu bertanya kepada beliau. Lalu aku bertanya kepada orang yang berada di sampingku, 'Tanyakanlah hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam! lantas diapun bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau berkata: 'mengenai hal itu diperlukan wudlu'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cairan madzi yang keluar dari organ vital membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi junub besar.
- Rasa malu itu baik, dan diperbolehkan meminta tolong pihak ketiga untuk bertanya mengenai hukum agama yang bersifat intim.
- Hubungan keluarga mertua-menantu seringkali menimbulkan rasa segan, dan hal itu wajar terjadi di masa sahabat Nabi.
