Hadis 153
Sunan an-Nasai : 153
Sunan an-NasaiNomor Hadis 153
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ لِلْمِقْدَادِ إِذَا بَنَى الرَّجُلُ بِأَهْلِهِ فَأَمْذَى وَلَمْ يُجَامِعْ فَسَلْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ وَابْنَتُهُ تَحْتِي فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ مَذَاكِيرَهُ وَيَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Ali] Radliyallahu'anhu, dia berkata: "Aku berkata kepada Miqdad: "Bila seseorang mendatangi istrinya lalu keluar madzinya dan belum bersetubuh, tolong tanyakanlah hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku malu untuk bertanya kepada beliau tentang hal tersebut, karena anak perempuannya adalah istriku". Kemudian dia bertanya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat'."
