Sunan an-Nasai Hadits 1641 - Aturan dan Pahala Shalat Sambil Duduk
Kekhususan Pahala Shalat Duduk Bagi Rasulullah dan Aturan Umatnya
Sunan an-Nasai : 1641
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1641
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ عَنْ هِلَالِ بْنِ يَسَافٍ عَنْ أَبِي يَحْيَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي جَالِسًا فَقُلْتُ حُدِّثْتُ أَنَّكَ قُلْتَ إِنَّ صَلَاةَ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاةِ الْقَائِمِ وَأَنْتَ تُصَلِّي قَاعِدًا قَالَ أَجَلْ وَلَكِنِّي لَسْتُ كَأَحَدٍ مِنْكُمْ
Abdullah bin 'Amru Diriwayatkan dari:
Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat sambil duduk, maka aku berkata kepada beliau: 'Aku pernah mendapatkan hadits dari engkau, bahwa engkau bersabda: Shalat orang sambil duduk (mendapatkan) setengah (pahala) dari shalat yang dilakukan sambil berdiri. Dan engkau shalat sambil duduk." Beliau menjawab: `Ya, tetapi aku tidak seperti salah satu dari kalian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bagi orang yang sebenarnya mampu berdiri secara fisik, pahala shalat sunnah sambil duduk bernilai setengah dari berdiri.
- Mengklarifikasi langsung suatu keraguan tentang ilmu agama kepada ahlinya adalah tindakan yang sangat dianjurkan.
- Terdapat beberapa aturan ibadah yang menjadi kekhususan (keringanan khusus) bagi diri Rasulullah yang tidak berlaku bagi umatnya.
