Sunan an-Nasai Hadits 1644 - Membaca Al Quran Keras dan Pelan Saat Shalat Malam
Hukum Mengeraskan dan Memelankan Bacaan dalam Shalat Malam
Sunan an-Nasai : 1644
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1644
أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ كَيْفَ كَانَتْ قِرَاءَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ يَجْهَرُ أَمْ يُسِرُّ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا جَهَرَ وَرُبَّمَا أَسَرَّ
Abdullah bin Abu Qais Diriwayatkan dari:
Aku pernah bertanya kepada ['Aisyah] tentang cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca (Al Qur'an) di malam hari: `Beliau membacanya dengan suara keras atau pelan (tanpa bersuara)?' 'Aisyah menjawab: 'Semuanya pernah dilakukan beliau. Kadang beliau membacanya dengan suara keras dan kadang membacanya dengan pelan (tanpa bersuara)'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat kelonggaran untuk mengeraskan maupun melirihkan suara bacaan Al Quran ketika mengerjakan shalat malam sendirian.
- Membaca keras diizinkan asalkan tidak mengganggu orang lain yang sedang tidur di sekitarnya.
- Membaca pelan sangat dianjurkan jika hal itu bisa lebih menjaga keikhlasan dan mencegah timbulnya rasa riya (pamer).
- Meneladani kebiasaan Nabi yang dinamis dan fleksibel sesuai dengan kondisi ibadah harian.
