Sunan an-Nasai Hadits 1658 - Hukum Shalat Witir Adalah Sunnah

Hukum Shalat Witir Adalah Sunnah Muakkadah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1658

أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Ali Diriwayatkan dari:

Shalat witir tidak harus seperti shalat wajib, tetapi witir adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Shalat witir berstatus sebagai ibadah sunnah yang sangat ditekankan, bukan shalat wajib.
  • Hukum shalat fardhu lima waktu menempati derajat yang berbeda dan lebih tinggi dibandingkan shalat sunnah.
  • Umat Islam sangat dianjurkan untuk menghidupkan dan melestarikan sunnah-sunnah yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami