Sunan an-Nasai Hadits 1658 - Hukum Shalat Witir Adalah Sunnah
Hukum Shalat Witir Adalah Sunnah Muakkadah
Sunan an-Nasai : 1658
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1658
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي نُعَيْمٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَهَيْئَةِ الْمَكْتُوبَةِ وَلَكِنَّهُ سُنَّةٌ سَنَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ali Diriwayatkan dari:
Shalat witir tidak harus seperti shalat wajib, tetapi witir adalah sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Shalat witir berstatus sebagai ibadah sunnah yang sangat ditekankan, bukan shalat wajib.
- Hukum shalat fardhu lima waktu menempati derajat yang berbeda dan lebih tinggi dibandingkan shalat sunnah.
- Umat Islam sangat dianjurkan untuk menghidupkan dan melestarikan sunnah-sunnah yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah.
