Sunan an-Nasai Hadits 1668 - Bolehnya Witir di Atas Kendaraan
Keringanan Mengerjakan Shalat Witir di Atas Kendaraan
Sunan an-Nasai : 1668
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1668
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الرَّاحِلَةِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan witir di atas unta tunggangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat Islam memberikan keringanan yang nyata bagi para musafir untuk melaksanakan shalat sunnah saat berkendara.
- Kondisi di dalam perjalanan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk meninggalkan kebiasaan shalat witir.
- Arah kiblat menjadi lebih longgar dan menyesuaikan dengan pergerakan arah kendaraan saat melakukan shalat sunnah safar.
