Sunan an-Nasai Hadits 1668 - Bolehnya Witir di Atas Kendaraan

Keringanan Mengerjakan Shalat Witir di Atas Kendaraan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1668

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَخْنَسِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُوتِرُ عَلَى الرَّاحِلَةِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan witir di atas unta tunggangannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Syariat Islam memberikan keringanan yang nyata bagi para musafir untuk melaksanakan shalat sunnah saat berkendara.
  • Kondisi di dalam perjalanan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk meninggalkan kebiasaan shalat witir.
  • Arah kiblat menjadi lebih longgar dan menyesuaikan dengan pergerakan arah kendaraan saat melakukan shalat sunnah safar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami