Sunan an-Nasai Hadits 1667 - Mengqadha Shalat Witir Setelah Adzan Subuh
Hukum Mengerjakan Shalat Witir Walau Setelah Adzan Subuh
Sunan an-Nasai : 1667
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1667
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عِديٍّ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ كَانَ فِي مَسْجِدِ عَمْرِو بْنِ شُرَحْبِيلَ فَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَجَعَلُوا يَنْتَظِرُونَهُ فَجَاءَ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أُوتِرُ قَالَ وَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ هَلْ بَعْدَ الْأَذَانِ وِتْرٌ قَالَ نَعَمْ وَبَعْدَ الْإِقَامَةِ وَحَدَّثَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَامَ عَنْ الصَّلَاةِ حَتَّى طَلَعَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hakim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [Bapaknya] bahwa dia pernah berada di masjid Amru bin Syurahbil, lalu dikumandangkanlah adzan untuk shalat, maka mereka pun menunggunya (Abdullah). Kemudian dia datang dan berkatas "Aku tadi sedang shalat witir." la (Muntasyir) berkata: ['Abdullah] pun ditanya: 'Apakah ada shalat witir setelah adzan? ' la menjawab: `Ya, ada. Juga setelah iqamah'. Kemudian ia menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah tertidur dari shalat (Subuh) hingga matahari terbit, kemudian beliau mengerjakan shalat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seseorang yang memiliki udzur syar'i seperti tertidur tanpa sengaja diperbolehkan mengqadha shalat yang terlewat.
- Islam tidak memberikan beban yang di luar batas kesanggupan bagi hamba-Nya yang sedang tidak sadarkan diri akibat tertidur lelap.
- Jika terlewat karena tidak sengaja, kebiasaan rutin shalat malam sebaiknya tetap diganti (qadha) sesaat setelah bangun.
