Hadis 1737
Sunan an-Nasai : 1737
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1737
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَاهُ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الصَّوَابُ عِنْدَنَا وَحَدِيثُ عُثْمَانَ بْنِ عُمَرَ خَطَأٌ وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Telah mengabarkan kepadaku [Ahmad bin 'Abdullah bin Al Hakam] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ibrahim bin Muhammad] ia mendengar [bapaknya] bercerita, bahwa ia mendengar ['Aisyah] berkata: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum subuh. Abu Abdurrahman berkata: 'Menurut kami Hadits ini lebih shahih. Sedangkan Hadits Utsman bin Umar adalah salah. Wallahu Ta'ala A'lam.
