Sunan an-Nasai Hadits 1746 - Mengerjakan Qabliyah di Antara Panggilan
Anjuran Shalat Dua Rakaat Singkat Sebelum Shalat Wajib
Sunan an-Nasai : 1746
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1746
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ أَنْبَأَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكَعُ بَيْنَ النِّدَاءِ وَالصَّلَاةِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan diantara adzan dan shalat.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengerjakan shalat dua rakaat yang singkat tepat setelah seruan panggilan shalat merupakan tuntunan langsung dari Nabi.
- Menyegerakan ibadah sunnah sesaat sebelum mendirikan shalat wajib fajar sangat ditekankan agar mendapatkan kesempurnaan.
- Rutinitas ini menjadi bukti bahwa waktu antara adzan dan shalat merupakan momen penting untuk mendekatkan diri kepada Allah.
