Sunan an-Nasai Hadits 1769 - Kesempatan Qadha Menjelang Tergelincir Matahari
Mengejar Ketertinggalan Ibadah Saat Matahari Mulai Tergelincir
Sunan an-Nasai : 1769
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1769
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ مَنْ فَاتَهُ حِزْبُهُ مِنْ اللَّيْلِ فَقَرَأَهُ حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ إِلَى صَلَاةِ الظُّهْرِ فَإِنَّهُ لَمْ يَفُتْهُ أَوْ كَأَنَّهُ أَدْرَكَهُ رَوَاهُ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مَوْقُوفًا
Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:
Barangsiapa kehilangan kesempatan pada malam hari, lalu ia mengqadlanya ketika matahari tergelincir sampai shalat Dhuhur, maka ia tidak kehilangannya atau seolah-olah ia mendapatkannya.Abdurrahman bin Auf telah meriwayatkannya secara mauquf.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan mengejar kewajiban moral atas sunnah yang telat dikerjakan hingga tergelincirnya matahari.
- Melunasi janji ketaatan diri ini mengobati kekecewaan hilangnya kebaikan yang tak terwujud malam tadi.
- Berupaya maksimal memanfaat kelapangan siang jelang dzuhur untuk menambah debit deposit pahala.
