Sunan an-Nasai Hadits 1768 - Mengganti Juz Shalat Malam Antara Subuh dan Zhuhur
Mengejar Ketertinggalan Amalan Malam Mulai Subuh Hingga Zhuhur
Sunan an-Nasai : 1768
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1768
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ قَالَ جُزْئِهِ مِنْ اللَّيْلِ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ إِلَى صَلَاةِ الظُّهْرِ فَكَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنْ اللَّيْلِ
Umar bin Al Khaththab Diriwayatkan dari:
Barangsiapa tertidur dari shalat sunnah malam, lalu ia mengqadlanya diantara waktu shalat Fajar dan shalat Zhuhur, maka seolah-olah ia mengerjakannya pada malam hari tersebut'.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Disyariatkannya aktivitas membaca rapelan juz malam yang tak jadi dikerjakan sewaktu tidur pekat.
- Batasan rentang pelaksanaan ini berjalan pasca waktu subuh beranjak sampai merapatnya zhuhur.
- Upaya menyetor kembali amalan hafalan bernilai setingkat dengan kekhusyuan mengaji di awal malam.
