Sunan an-Nasai Hadits 182 - Makan Daging Tidak Membatalkan Wudhu

Apakah Makan Daging Membatalkan Wudhu Kita?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 182

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفًا فَجَاءَهُ بِلَالٌ فَخَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً

Ummu Salamah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah makan daging bagian paha, lalu datang Bilal, kemudian beliau keluar untuk shalat dan beliau tidak berwudlu lagi.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Makan daging atau makanan matang sehari-hari tidak membatalkan wudhu.
  • Agama Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam urusan menjaga kesucian.
  • Pentingnya segera merespon panggilan azan atau waktu shalat ketika sudah tiba.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami