Sunan an-Nasai Hadits 1838 - Larangan Mencukur Rambut dan Merobek Baju Saat Musibah
Sikap Tegas Sahabat terhadap Larangan Meratapi Kematian
Sunan an-Nasai : 1838
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1838
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْفٍ عَنْ خَالِدٍ الْأَحْدَبِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ مُحْرِزٍ قَالَ أُغْمِيَ عَلَى أَبِي مُوسَى فَبَكَوْا عَلَيْهِ فَقَالَ أَبْرَأُ إِلَيْكُمْ كَمَا بَرِئَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنَّا مَنْ حَلَقَ وَلَا خَرَقَ وَلَا سَلَقَ
'Amr bin Ali Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Auf] dari [Khalid Al Ahdab] dari [Shafwan bin Muhriz] dia berkata: [Abu Musa] pernah jatuh pingsan, kemudian mereka menangisinya, lalu ia berkata: "Aku berlepas diri dari kalian sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas diri dari kami, 'Bukan golongan kami yang mencukur (rambut kepala dan jenggot), merobek (baju) dan meratap -ketika tertimpa musibah-'."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencukur rambut kepala karena stres atau sedih tertimpa musibah sangat dilarang dalam Islam.
- Seorang muslim tidak boleh merobek pakaian saat meluapkan emosi kesedihannya.
- Meratap atau berteriak keras saat ada yang sakit keras atau meninggal tidak dibenarkan.
- Para sahabat langsung memberikan peringatan keras kepada keluarganya jika melakukan kesalahan dalam beragama.
