Sunan an-Nasai Hadits 185 - Keputusan Akhir Nabi Tentang Wudhu Setelah Makan
Keputusan Akhir Nabi: Tidak Perlu Wudhu Setelah Makan Makanan Dimasak
Sunan an-Nasai : 185
Sunan an-NasaiNomor Hadis 185
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ آخِرَ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَرْكُ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Salah satu dari dua hal yang ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah tidak berwudlu karena memakan sesuatu yang disentuh oleh (dimasak dengan) api.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum Islam terkadang mengalami perubahan dari masa ke masa untuk memberikan kelegaan di akhir.
- Tidak wajib memperbarui wudhu sesudah menyantap makanan yang dimasak atau disentuh api.
- Pentingnya melihat catatan sejarah atau urutan waktu turunnya aturan dalam menetapkan syariat beragama.
