Sunan an-Nasai Hadits 184 - Makan Roti dan Daging Tidak Membatalkan Wudhu
Makan Roti dan Daging Setelah Wudhu, Bolehkah Langsung Shalat?
Sunan an-Nasai : 184
Sunan an-NasaiNomor Hadis 184
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ خُبْزًا وَلَحْمًا ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakan roti dan daging, kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudlu lagi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Roti, daging, dan makanan matang pada umumnya tidak termasuk dalam daftar hal yang membatalkan wudhu.
- Boleh langsung mendirikan shalat setelah makan asalkan sebelumnya sudah dalam kondisi yang suci.
- Mengamati dan meniru secara langsung praktik ibadah harian Nabi adalah cara belajar fiqih yang baik.
