Sunan an-Nasai Hadits 184 - Makan Roti dan Daging Tidak Membatalkan Wudhu

Makan Roti dan Daging Setelah Wudhu, Bolehkah Langsung Shalat?

Sunan an-NasaiNomor Hadis 184

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ يَسَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ خُبْزًا وَلَحْمًا ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memakan roti dan daging, kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudlu lagi.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Roti, daging, dan makanan matang pada umumnya tidak termasuk dalam daftar hal yang membatalkan wudhu.
  • Boleh langsung mendirikan shalat setelah makan asalkan sebelumnya sudah dalam kondisi yang suci.
  • Mengamati dan meniru secara langsung praktik ibadah harian Nabi adalah cara belajar fiqih yang baik.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami