Sunan an-Nasai Hadits 1876 - Kisah Pakaian Jenazah
Pakaian yang Sesuai untuk Mengafani Jenazah
Sunan an-Nasai : 1876
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1876
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الزُّهْرِيُّ الْبَصْرِىُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ وَكَانَ الْعَبَّاسُ بِالْمَدِينَةِ فَطَلَبَتْ الْأَنْصَارُ ثَوْبًا يَكْسُونَهُ فَلَمْ يَجِدُوا قَمِيصًا يَصْلُحُ عَلَيْهِ إِلَّا قَمِيصَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ فَكَسَوْهُ إِيَّاهُ
Jabir Diriwayatkan dari:
Ketika itu Abbas berada di Madinah, orang-orang Anshar meminta pakaian agar dipakai olehnya, namun mereka tidak mendapatkan pakaian yang cocok untuknya kecuali pakaian Abdullah bin Ubay maka mereka pun memakaikannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memakai, meminjamkan, atau memberikan pakaian milik orang lain selama mendapat izin dan ukurannya sesuai.
- Pentingnya semangat tolong-menolong dalam masyarakat, terutama dalam hal menyediakan kebutuhan sandang yang layak.
- Agama Islam mengajarkan kita untuk selalu membalas kebaikan orang lain, meskipun kebaikan itu datang dari orang yang kurang baik.
