Hadis 1915
Sunan an-Nasai : 1915
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1915
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَبِعَ جِنَازَةً حَتَّى يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ فَإِنْ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَغَ مِنْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari ['Abdullah bin Al Mughaffal] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang mengantar jenazah hingga selesai penguburannya ia mendapatkan dua qirath, namun jika ia kembali sebelum selesai dari penguburannya ia mendapatkan satu qirath."
