Sunan an-Nasai Hadits 1916 - Aturan Mengiringi Jenazah
Posisi Saat Mengantar Jenazah dan Hukum Menshalatkan Anak Kecil
Sunan an-Nasai : 1916
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1916
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ وَاصِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَأَخُوهُ الْمُغِيرَةُ جَمِيعًا عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاكِبُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ وَالْمَاشِي حَيْثُ شَاءَ مِنْهَا وَالطِّفْلُ يُصَلَّى عَلَيْهِ
Al Mughirah bin Syu'bah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang menaiki kendaraan ia di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan ia di tempat mana saja yang ia kehendaki, dan anak kecil di shalatkan -jika meninggal dunia-."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang menggunakan kendaraan saat mengantar jenazah dianjurkan untuk mengambil posisi di belakang jenazah.
- Orang yang berjalan kaki memiliki kebebasan untuk berada di posisi mana saja di sekitar jenazah saat perjalanan menuju makam.
- Anak kecil yang meninggal dunia tetap memiliki hak untuk dishalatkan oleh kaum muslimin.
