Sunan an-Nasai Hadits 192 - Wajibnya Mandi Besar Setelah Berhubungan Intim

Memahami Batasan Wajibnya Mandi Besar Bagi Pasangan Suami Istri

Sunan an-NasaiNomor Hadis 192

أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَقَ الْجَوْزَجَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَعَدَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ ثُمَّ اجْتَهَدَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ وَالصَّوَابُ أَشْعَثُ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَقَدْ رَوَى الْحَدِيثَ عَنْ شُعْبَةَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ وَغَيْرُهُ كَمَا رَوَاهُ خَالِدٌ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila telah duduk di antara dua tangan dan dua kaki kemudian bersungguh-sungguh, telah wajib mandi baginya."Abu Abdurrahman berkata: Yang ini salah, yang benar adalah, Asy'ats dari Al Hasan dari Abu Hurairah. Telah meriwayatkan hadis ini, An-Nadlr bin Syumail, Khalid, dan yang lainnya dari Syu'bah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mandi besar menjadi fardhu sesaat setelah melakukan hubungan intim walau tanpa diiringi ejakulasi mani.
  • Kejujuran dan ketelitian para ulama tempo dulu menjamin sumber ilmu agama yang kita pelajari saat ini terjaga murni.
  • Kejelasan patokan bersuci harus dipahami dengan benar demi menjaga kelancaran pahala ibadah rutinan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami