Sunan an-Nasai Hadits 1934 - Hukum Menshalati Jenazah yang Berutang
Hukum Menanggung Utang Jenazah Sebelum Dishalati
Sunan an-Nasai : 1934
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1934
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Utsman bin 'Abdullah bin Mauhab]: Aku mendengar ['Abdullah bin Abu Qatadah] menceritakan dari [bapaknya] bahwa jenazah laki-laki dari kaum Anshar dibawa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar baliau menshalatinya, lalu beliau bersabda: "Shalatilah sahabat kalian, karena ia masih memiliki utang." Abu Qatadah berkata: "Utang itu menjadi utangku." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya: 'Untuk melunasinya? ' ia menjawab, 'Untuk melunasinya.' Lalu beliau menshalatinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Utang adalah urusan yang sangat berat dan belum selesai meskipun seseorang sudah meninggal dunia.
- Rasulullah mencontohkan keengganan menshalati orang berutang sebagai bentuk peringatan keras bagi umatnya agar tidak menyepelekan pelunasan utang.
- Sangat dianjurkan bagi saudara atau teman yang masih hidup untuk mengambil alih utang jenazah agar ia bisa dishalati secara sempurna.
