Sunan an-Nasai Hadits 1935 - Kewajiban Menyelesaikan Utang Mayit

Pentingnya Melunasi Utang Jenazah Tanpa Harta Warisan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 1935

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ يَعْنِي ابْنَ الْأَكْوَعِ قَالَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَنَازَةٍ فَقَالُوا يَا نَبِيَّ اللَّهِ صَلِّ عَلَيْهَا قَالَ هَلْ تَرَكَ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالُوا نَعَمْ قَالَ هَلْ تَرَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالُوا لَا قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو قَتَادَةَ صَلِّ عَلَيْهِ وَعَلَيَّ دَيْنُهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Salamah bin Al Akwa' Diriwayatkan dari:

Seorang jenazah pernah dibawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu mereka berkata: Wahai Nabi Allah, shalatilah ia."Beliau bertanya: 'Apakah ia meninggalkan sesuatu? ' mereka menjawab: "tidak." Beliau bersabda: 'Shalatilah shahabat kalian.' Seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Qatadah berkata: 'Shalatilah ia dan utangnya menjadi tanggunganku.' Lalu beliau menshalatinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seseorang yang wafat membawa utang dan tidak memiliki harta warisan akan mengalami kesulitan di akhirat.
  • Nabi Muhammad tidak menyalatkan mayit yang berutang sebagai wujud teguran agar kaum muslimin menjauhi kebiasaan berutang jika tidak mendesak.
  • Tindakan Abu Qatadah menanggung utang mayit merupakan contoh kebaikan yang membebaskan jenazah dari kesulitan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami