Sunan an-Nasai Hadits 1956 - Takbir Shalat Jenazah Lima Kali
Hukum Bertakbir Lima Kali dalam Shalat Jenazah
Sunan an-Nasai : 1956
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1956
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا خَمْسًا وَقَالَ كَبَّرَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ibnu Abu Laila Diriwayatkan dari:
[Zaid bin Arqam] menshalati seorang jenazah, lalu ia bertakbir lima kali dan berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukannya -seperti ini-."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Boleh melakukan shalat jenazah dengan jumlah lima kali takbir karena hal itu dicontohkan oleh Nabi.
- Pentingnya mengikuti sunah Nabi Muhammad dalam setiap tata cara pelaksanaan ibadah sehari-hari.
- Seorang ulama atau imam sebaiknya menjelaskan alasan perbuatannya agar makmum tidak bingung atau salah paham.
