Hadis 1998
Sunan an-Nasai : 1998
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1998
أَخْبَرَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ عَلِيٍّ وَهُوَ أَبُو أُسَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ بُرْقَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي مَرْزُوقٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرِ امْرَأَةٍ بَعْدَ مَا دُفِنَتْ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Zaid bin 'Ali] yaitu Abu Usmah dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan] dari [Habib bin Abu Marzuq] dari ['Atha] dari [Jabir] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat jenazah atas kuburan seorang wanita setelah ia dimakamkan.
