Sunan an-Nasai Hadits 1999 - Berkendara Usai Ziarah
Adab Mengiringi Jenazah dan Menggunakan Kendaraan Saat Pulang
Sunan an-Nasai : 1999
Sunan an-NasaiNomor Hadis 1999
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ وَيَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةِ أَبِي الدَّحْدَاحِ فَلَمَّا رَجَعَ أُتِيَ بِفَرَسٍ مُعْرَوْرًى فَرَكِبَ وَمَشَيْنَا مَعَهُ
Jabir bin Samurah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk mengiringi jenazah Abu Ad Dahdah, setelah kembali beliau ditawari -untuk menunggangi- kuda yang tidak berpelana, lalu beliau menungganginya dan kami berjalan bersamanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lebih diutamakan untuk berjalan kaki saat sedang berangkat mengantarkan jenazah ke pemakaman.
- Diperbolehkan menggunakan dan menunggangi kendaraan saat perjalanan pulang dari area pekuburan.
- Islam tidak memberatkan umatnya, memberikan kemudahan sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang ada.
