Sunan an-Nasai Hadits 201 - Hukum Shalat Bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah
Hukum Shalat dan Mandi Bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah
Sunan an-Nasai : 201
Sunan an-NasaiNomor Hadis 201
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْعَدَوِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ مِنْ بَنِي أَسَدِ قُرَيْشٍ أَنَّهَا أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّهَا تُسْتَحَاضُ فَزَعَمَتْ أَنَّهُ قَالَ لَهَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلَّى
Fathimah binti Qais Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Yazid] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Abdullah Al 'Adawi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata: telah menceritakan kepadaku [Hisyam bin Urwah] dari [Urwah] dari [Fatimah binti Qais] -dari Bani Asad Qiraisy- bahwa dia pernah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengatakan bahwa dirinya sedang istihadhah (mengeluarkan darah penyakit). Ia menyangka bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepadanya: "Itu darah penyakit. Apabila datang haid maka tinggalkan shalat, dan apabila telah selesai maka mandilah dan kerjakanlah shalat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Darah istihadhah adalah darah penyakit dan bukan darah haid, sehingga tidak menggugurkan kewajiban shalat.
- Wanita harus meninggalkan shalat hanya pada rentang waktu kebiasaan siklus haid normalnya.
- Saat masa kebiasaan haid selesai, seorang wanita wajib untuk segera mandi junub dan kembali mendirikan shalat.
