Sunan an-Nasai Hadits 333 - Cara Mencuci Bejana yang Dijilat Anjing
Cara Membersihkan Bejana yang Dijilat Anjing Sesuai Hadits
Sunan an-Nasai : 333
Sunan an-NasaiNomor Hadis 333
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي رَزِينٍ وَأَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila anjing menjilat bejana milik salah seorang dari kalian maka tumpahkanlah (apa yang ada di dalamnya), kemudian basuhlah (cucilah sebanyak) tujuh kali."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jilatan anjing pada suatu tempat makan wajib disikapi dengan cara membuang terlebih dahulu seluruh benda padat cair di dalamnya.
- Hukum fikih mengharuskan pencucian wadah bekas anjing dilakukan konsisten hingga hitungan yang ketujuh kalinya.
- Syariat cuci tujuh kali adalah bentuk perlindungan medis dari risiko penyebaran penyakit melalui air liur binatang buas.
