Sunan an-Nasai Hadits 2018 - Jangan Duduk di Atas Makam
Larangan Keras Menjadikan Kuburan Sebagai Tempat Duduk
Sunan an-Nasai : 2018
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2018
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ عَنْ شُعَيْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ ابْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ النَّضْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ السَّلَمِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَقْعُدُوا عَلَى الْقُبُورِ
'Amru bin Hazm Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: " Janganlah kalian duduk diatas kuburan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam sama sekali tidak diperbolehkan untuk duduk di atas area makam.
- Kita diwajibkan untuk menjaga etika dan tata krama saat sedang berziarah ke pemakaman.
- Seorang muslim diajarkan untuk menghargai tempat peristirahatan terakhir saudaranya dengan tidak menginjaknya.
